PENGANTAR BISNIS
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BAB III
Nama :
Atika Setyaningsih
Kelas :
1EB17
NPM :
21213483
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI SI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
Pengantar Bisnis dengan judul “Bentuk-Bentuk
Badan Usaha”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar
kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah
untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas ke II dari mata kuliah Pengantar Bisnis,di Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi pada Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bpk. Fitriansyah Hambali,
SE, MM. selaku dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Bisnis dan kepada segenap
pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah
ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 07 Oktober 2013
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………........……………………...
Daftar
Isi ………………………………………………………….........………………………………...
BAB
I. Pendahuluan
………………………………………..........………………………………………
A. Latar
Belakang………………........………………………………………………………….
B. Rumusan
Masalah………….........……………………………………………………………
BAB
II. Pembahasan………………………………………………………………….………………..…
A. Bentuk
Yuridis Perusahaan……….…….…………………………….……………………….
·
Perusahaan Perseorangan………………………………..…………………………....
·
Firma…………………………………….……………………….…………………..
·
Perusahaan Komanditer………….……………………………………………..….....
·
Perusahaan Terbatas………………………………………………………….………
·
BUMN……………………………………………………………………..….…….
·
Koperasi………………………………………………….……………………..…..
B. Lembaga
Keuangan………………...……….………………………………………………..
C. Kerjasama,Penggabungan
dan Ekspansi………………………..……………………………..
BAB
III. Penutup…………………………………………………………………………………...
A. Kesimpulan……………………………………………………………………………..
Daftar
Pustaka ……………………………………………………………………………………...
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Badan Usaha di definisikan
sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi
untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten
Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Sedangkan
Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan
faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha
campuran.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa
bentuk yuridis perusahaan ?
b)
Apa
macam-macam lembaga keuangan?.
c)
Bagaimana
Kerjasama,Penggabungan dan Ekspansi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi
yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain:
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusaaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam
perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada
pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan
sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang)
dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif
mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (FA)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau
lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh
dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma
harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan
tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak
bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama
secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai
berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk
menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain
selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang
atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi
jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan
berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama
dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (Commanditaire
Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah
suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya
mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan
orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam
menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian
laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte
pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam,
yaitu sebagai berikut:
a) Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan
seluruh kekayaan pribadinya.
b) Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya
mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas
modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau
lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan
oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini
kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material
merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a.) Modal statuter, yaitu modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.) Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang
berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal
statuter
c.) Modal yang dosetor, yaitu modal yang
telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya
minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d.) Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum
pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham
mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3
suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6
suara.
5. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa
Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup
orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara
dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di
Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital
(menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat
adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan
dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran
koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan
anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia.
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967,
bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila,
segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan
Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan
gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota
(masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong,
sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran.
2.LEMBAGA
KEUANGAN
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan:
o Bank
o Non
Bank
A.Lembaga Keuangan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan
bank terdiri dari:
1) Bank Umum (Konvensional dan
Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat
(Konvensional dan Syariah).
-Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang
RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU
nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan
tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum
Syariah sebagai berikut berikut:
A. Bank
Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan
adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding
yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan:
a) Menghimpun dana dari
masyarakat (Funding) dalam bentuk:
1. Simpanan Giro (Demand
Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving
Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time
Deposit)
b) Menyalurkan dana ke
masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank
lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman
Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat
berharga
13. Pelayanan payment point
seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air,
listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal
perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter),
Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara
perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer),
Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan
hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan
perseroan terbatas.
- Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank
Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan
lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Syariah
1. Menerima simpanan dana dari
masyarakat dalam bentuk:
a. Giro berdasarkan prinsip
wadi’ah
b. Tabungan berdasarkan prinsip
wadi’ah atau mudharabah
c. Deposito berjangka
berdasarkan prinsip mudharabah, atau
d. Bentuk lain berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a. Piutang dengan prinsip jual
beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan
prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin
atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas
dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga
Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan
termasuk penataan usahannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter
of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah,
dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip
kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali
amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha
kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain
yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam
valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan
penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan
dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak
sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,
infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan
kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha
perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha
lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum
di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha
secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya
bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Demikian yang bisa saya tulis
mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan
selanjutnya akan dijelaskan kembali.
B.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara
lain:
1) Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
3) Perantara untuk mendapatkan
tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain:
1) Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang/jasa
2) Memperlancar distribusi
barang
3) Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB:
-Perusahaan Asuransi:
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga karena peristiwa
ketidakpastian
Polis Asuransi: surat kontrak
pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
Premi Asuransi: uang
pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi adalah sebagai
berikut:
Bagi Pemilik Asuransi:
- Keuntungan dari premi yang
dibayar nasabah
- Keuntungan dari hasil
penyertaan modal ke perusahaan lain
- Keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah:
- Memberi rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada
saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- Terhindar dari resiko
kerugian
- Memperoleh penghasilan di
masa datang
- Memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau kehilangan
Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN) :
badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun:
*
Bagi
perekonomian nasional: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal
bagi dunia usaha
*
Bagi
peserta: dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan:
*
Loyalitas
*
Kewajiban
moral
*
Kompetisi
pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan:
*
Rasa
aman
*
Kompensasi
yang lebih baik
Koperasi Simpan Pinjam:
Badan yang menghimpun dana dari
masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi:
1. Simpanan Pokok:
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib:
dibayar selama menjadi anggota dengan
jangka tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela:
dibayar dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan
Landasan
Koperasi:
1. Landasan Idiil: Pancasila
2. Landasan Struktural: UUD
1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional: UU no
25 tahun 1992
4. Landasan Mental:
kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan:
1. Tidak memakai jaminan
2. Anggota terhindar dari
rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
Bursa Efek / Pasar Modal :
Tempat
jual beli surat-surat berharga
Saham : surat berharga dimana pemiliknya
merupakan pemilik perusahaan
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan.
pemiliknya bukan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
*
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
*
Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
*
Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal:
*
Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat
di dalamnya.
*
Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
*
Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor:
*
Memperoleh
deviden bagi pemegang saham
*
Memperoleh
capital gain jika ada kenaikan harga saham
*
Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
*
Mempunyai
hak suara dalam RUPS
*
Dapat
dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten:
*
Mendapatkan
dana yang lebih besar
*
Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
*
Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
*
Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
*
Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah:
*
Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
*
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
*
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang:
Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien:
*
Peningkatan
penjualan
*
Kelancaran
modal kerja
*
Memudahkan
penagihan hutang
*
Efisiensi
usaha
Manfaat bagi factor:
*
Fee dari klien
Manfaat bagi customer:
*
Kesempatan
untuk membeli secara kredit
*
Pelayanan
penjualan yang lebh baik
Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan
Modal Ventura:
- Sumber
dana bagi perusahaan baru.
- Adanya
penyertaan manajemen.
- Keperdulian
yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
- Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
- MV
menaikkan pamor PPU.
- PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
- Mendukung
usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura:
- Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan
usaha
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat
diambil alih oleh perusahaan modal
- ventura
apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura:
*
Keberhasilan
Usaha Meningkat
*
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
*
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
*
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
*
Likuiditas
Meningkat
Pegadaian:
suatu usaha yang memberikan
pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak.
Tujuan Pegadaian:
Tujuan Pegadaian:
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
Perusahaan Sewa Guna:
Pembelian secara angsuran,
namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan
masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing
ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan
oleh pembeli
Manfaat
Leasing :
*
Menghemat
modal
*
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
*
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
*
Biaya
lebih murah
3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Kerjasama
Kerjasama atau disebut juga joint venture
adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama antara dua
atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
Penggabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan
disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua
atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan
dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya
dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B.
di sini berarti beberapa perusahaan telah marger menjadi PT B
Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik
berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan
mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Untuk menjalankan usaha
maka harus mempunyai suatu bentuk Badan Usaha. Bentuk Badan Usaha tersebut
untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah serta
perbankan.
Sedangkan bentuk usaha
yang lazim di Indonesia saat ini adalah usaha pribadi, persekutuan, perseroan
terbatas dan koperasi. Masing-masing bentuk usaha tersebut mempunyai kekurangan
dan kelebihan sendiri-sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Bahan
Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
Sumber:
Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar