Sabtu, 17 Januari 2015

Perkembangan Koperasi di Indonesia

“Koperasi adalah lembaga ekonomi yang tumbuh atas dasar solidaritas dan kerjasama antar individu yang berkembang sejak awal ‘Revolusi Industri’ di Eropa pada akhir abad 18 sebagai sebuah jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia saat ini banyak mengalami pasang surut. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh seorang Patih bernama Raden Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.”(Mundi Tri Nugroho)

    “Setelah era kemerdekaan di Indonesia, koperasi mulai perlahan menunjukkan perubahan. Pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Pada hari itu pula kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.”(Mundi Tri Nugroho)

    “Melihat sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia tersebut, kita diharapkan dapat terus memajukan dunia perkoperasian di Indonesia dengan pesat seiring dengan perkembangan zaman dan tetap mempertahankan citra koperasi sebagai salah satu lembaga yang memajukan perkembangan perekonomian di Indonesia.”(Mundi Tri Nugroho)


Sisa Hasil Usaha

            Pengertian dari Sisa Hasil Usaha dalam organisasi badan usaha koperasi dapat di pandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, Sisa Hasil Usaha di hitung dari cara menghitungnya yaitu seperti disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga Sisa Hasil Usaha merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi.  Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya. (Andjar Pachta W,2005).

Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. “Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.” Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). (Andjar Pachta W,2005).

Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi: “SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi: “Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi. (Andjar Pachta W,2005).

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam organisasi  Koperasi yang beranggotakan orang-orang tanpa mewakili aliran,golongan, dan paham politik perorang-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada koperasi primer merupakan asas pokok dari penghidupan koperasi tersebut.

Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan koperasi,rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.Dalam rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di tetapkan , dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Apabila dalam hal ini tidak dapat tercapai kata sepakat  maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.keputusan yang diambil oleh rapat anggota sifatnya mengikat bagi semua anggota untuk mentaatinya dan juga mengikat bagi pengurus untuk melaksanakannya.

Koperasi Sukses

Koperasi sukses yang ada di Indonesia salah satunya adalah Koperasi Karyawan Tjiwi Kimia. Keunggulan dari koperasi ini adalah pengelolaan yang baik dari pendiri dan pengurus tersebut. Kopkar Tjiwi Kimia merupakan sebuah koperasi yang mandiri dan profesional. Hal ini dibuktikan dalam pengelolaannya, Kopkar Tjiwi Kimia mengangkat manajer sebagai operator di lapangan yang fokus dalam mengatur dalam mengembangkan koperasi tersebut.
Selain itu Kopkar Tjiwi Kimia juga mengembangkan usahanya dalam bidang kesehatan yaitu didirikannya sebuah rumah sakit tepat disebrang PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, yang dikhususkan untuk pengobatan karyawan dan keluarga serta masyarakt sekitar. Berdasarkan usaha dan kerja keras dari pendiri dan pengurus, Kopkar Tjiwi Kimia berhasil mendapatkan anugerah Koperasi Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat HUT Koperasi ke-60 di Bali pada 2007.

Koperasi

Peran serta koperasi sangat penting bagi Indonesia. Di Indonesia bentuk badan usaha koperasinya sangat unik, berbeda dengan badan usaha lainnya. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dimiliki oleh anggota , yang merupakan pengguna jasa koperasi. Koperasi memilki tujuan utama untuk mensejahterakan anggota tanpa tujuan untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya.Tujuan seperti ini yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain, yang seperti biasanya pemilih adalah penanam modal. 

Ekonomi

Kegiatan ekonomi akan selalu dilakukan oleh setiap orang dalam berbagai aspek kehidupan selama barang dan jasa masih dihargai dengan uang. Uang merupakan alat tukar yang dapat di terima secara umum tapi tidak memiliki nilai sebagaimana barang konsumsi. Barang konsumsi memiliki nilai karena dapat habis atau berkurang nilainya apabila digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.