PENGANTAR BISNIS
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
BAB XIII
Nama : Atika Setyaningsih
Kelas : 1EB17
NPM :
21213483
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI SI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA PENGANTAR
Makalah ini di susun dalam rangka melaksanakan tugas yang kami terima
sebagai seorang mahasiswa. Hal ini patut dan wajib dilakukan bagi seseorang
yang ingin mencoba mengembangkan cara berfikir dalam kehidupan selanjutnya.
Suatu motivasi untuk membangkitkan semangat belajar, sehingga kami harus
berusaha untuk menyiapkannya. Namun dengan keterbatasan yang kami miliki, tentu
masih banyak yang harus kami lengkapi.
Adanya beberapa saran dan petunjuk dari semua pihak sangat berguna dalam
penyusunan makalah ini demi keberhasilannya. Kami semua berharap, ini merupaka
suatu langkah ke depan dalam jenjang pendidikan yang kami tempuh.
Jakarta ,11 November
2013
Atika
Setyaningsih
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab
sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih
selalu menjadi pedebatan yang hangat oleh para pendukung dan para penentangnya.
Kedua kutup yang berbeda pandangan tersebut
masing-masing mempunyai argumentasi yang bertentangan satu terhadap yang
lain sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya.
Pada dasarnya setiap kegiatan
perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai
positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan
pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat
mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya
mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau
masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa
jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan
lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi
sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis
Istilah, pengertian dan pemahaman tentang tanggung jawab
sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini masih
selalu menjadi pedebatan yang hangat oleh para pendukung dan para penentangnya.
Kedua kutup yang berbeda pandangan tersebut
masing-masing mempunyai argumentasi yang bertentangan satu terhadap yang
lain sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya.
- Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/TJSP itu
berada pada ranah etika (etika bisnis) atau harus berada pada ranah hukum ?
- Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
- Apakah TJSP perlu diatur dalam perundangan atau tidak perlu diatur secara formal disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas ?
Para pendukung konsep regulasi maupun penerapan TJSP secara jelas dan
tegas, berpendapat bahwa TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia
dan kemanusiaan, sehingga harus diatur dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari
para penentangnya, menyatakan tidak perlu diatur dengan tegas, serahkan saja
kepada para pelaku.
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila
dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan,
lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku
kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga
kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang
secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan
seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan
perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan
dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal
perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain.
Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai
negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain
yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan
perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan
masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat
langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi
pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat,
pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama
pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan
alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan TJSP secara
formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal,
disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal itu akan menjadi beban
perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban masyarakat sebagai
pemangku kepentingan. Oleh karena itu TJSP sangat tepat apabila tetap sebagai
tanggung jawab moral, dengan semua konsekuensinya.
Indonesia sebagai Negara berkembang dan sebagai Negara
tujuan investasi internasional serta sebagai Negara tujuan pemasaran produk
dari negara maju, sadar bahwa sangat membutuhkan perangkat peraturan yang
sifatnya memberi perlindungan kepada kepentingan domestik.
Salah satu yang telah dilakukan oleh Republik Indonesia,
dalam rangka melindungi lingkungan dan ekosistem pada umumnya dari upaya
pemanfaatan sumber daya alam agar dapat terjaga dengan baik, yaitu dengan
mencantumkannya ketentuan TJSP dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang baru.
Sejak RUU PT disosialisasikan sudah muncul
pandangan-pandangan yang saling bertentangan, antara pendukung dan penentang.
Konsep CSR, polemik muncul dari dua kepentingan yang berhadapan. Setelah lebih
dari satu tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, muncul lagi “perlawanan terhadap Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang
Perseroan Terbatas”. Hal ini ditandai dengan adanya permohon pembatalan pasal
tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Penentangan tersebut didasarkan pada satu
perhitungan bisnis, yaitu mengenai beban-beban yang harus ditanggung oleh
perusahaan. Dengan adanya beban tanggung jawab sosial tersebut, perusahaan,
pengusaha akan mempunyai beban baru yang lebih berat, karena ketentuan-ketentuan
yang sangat mengikat yang harus dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, dapat terjadi 2
(dua) kemungkinan sebagai berikut :
Pertama, pengusaha akan mencari konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
Kedua, pengusaha akan lebih berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko legal dan ekonomi.
Pertama, pengusaha akan mencari konpensasi baru dengan alternative melakukan eksploitasi lingkungan secara lebih efektif dan efisien lagi dengan segala dampak negatifnya.
Kedua, pengusaha akan lebih berhati-hati lagi tidak melanggar ketentuan undang-undang yang mempunyai risiko legal dan ekonomi.
Pilihan pertama, akan diambil apabila perhitungan ekonomi
menjadi sangat dominan serta kesempatan untuk itu berpeluang besar. Kemungkinan
akan menimbulkan beban pada alam menjadi lebih besar. Untuk itu dibutuhkan
pengawasan penegak hukum dengan ekstra ketat dan waspada. Sedangkan apabila
kemungkinan kedua yang terjadi, akan meningkatkan beban konsumen, tetapi aman
bagi perusahaan dan lingkungan.
B. Eksistensi Perusahaan dan Lingkungannya
Pada dasarnya, perusahaan merupakan organ masyarakat yang
mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting bagi pemangku kepentingan pada
umumnya :
- Perusahaan pasti selalu memenuhi kebutuhan
masyarakat, dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier bahkan sampai
kebutuhan-kebutuhan apapun.
- Perusahaan mampu menyerap tenaga kerja dan membuka
lapangan pekerjaan baru.
- Perusahaan adalah agen pembaharuan dan penerapan
Iptek yang paling efisien.
- Perusahaan melakukan pemasaran barang dan jasa yang
dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan
perusahaan sangat dibutuhkan dan mempunyai nilai yang sangat penting bagi
masyarakat pada umumnya dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Jadi
tanpa organ, yang dalam hal ini perusahaan yang mempunyai berbagai fungsi
tersebut, masyarakat tidak mungkin tidak harus menerima, baik organ demi
kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Meskipun demikian, betapa baik dan
pentingnya perusahaan, tetap mempunyai dua sisi yang berbeda.
Perusahaan sebagai organ masyarakat mempunyai dua sisi
positif dan penting bagi kehidupan dan masa depan manusia, terutama dalam
mewujudkan kesejahteraan bersama. Tetapi juga mempunyai satu sisi negative,
yang menimbulkan dampak negative pada banyak hal. Dari sisi positifnya
perusahaan mampu melakukan banyak hal, antara lain :
Pertama, perusahaan selalu menawarkan kebutuhan
masyarakat dengan semua konsep inovasinya, yang selanjutnya akan mendorong
pembaharuan dan mengadopsi perkembangan Iptek secara berkesinambungan dan
terus menerus yang menciptakan kesejahteraan bersama.
Kedua, perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan
ekonomi di dalam masyarakat yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan
juga mampu melahirkan kesejahteraan baru.
Dari aspek sosial dan ekonomi, sudah jelas dimana
eksistensi perusahaan (apapun bentuk dan statusnya). Tetapi dari aspek hukum
keberadaan perusahaan masih membutuhkan hal utama yaitu legalitas hukum.
Perusahaan
legalitas dimaksud meliputi : harus dipenuhi adalah :
- Legalitas institusional, yaitu
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha, apakah
berstatus badan hukum atau tidak, harus memenuhi persyaratan dan prosedur
sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga institusi yang
bersangkutan sah menurut hukum.
- Legalitas operasional, yaitu persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi bagi badan-badan usaha yang bersangkutan, baik yang
berbadan hukum maupun badan hukum agar dapat melakukan kegiatan perusahaan
(dapat beroperasi secara sah).
C. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu
Konsep
Perjalanan kehidupan manusia dan kemanusiaan yang
panjang, akhirnya menghasilkan suatu kearifan manusia terhadap kemanusiaan dan
peradaban serta lingkungannya masing-masing. Dari perjalanan peradaban,
sampailah pada satu pemikiran dasar dan kearifan bahwa :
Pertama, bahwa bumi tempat bersama dan sebagai tempat
kehidupan ini adalah suatu tempat yang sudah pada batas kemampuan untuk
menampung kepentingan umat manusia sepenuhnya, terutama dalam jangka panjang
kedepan.
Kedua, sumber daya alam yang selama ini dieksploitasi
menjadi semakin terkikis dan terkuras pada batas kemampuan alam itu sendiri,
karena tidak disertai suatu upaya kebaharuan. Dan juga karena tidak mungkin
terjadi kebaharuan, karena sifat alami.
Ketiga, perkembangan dan kemajuan Iptek tidak selalu
hanya mempunyai dampak positif saja, tetapi juga mempunyai dampak negatif,
termasuk pada pemuliaan alam. Sehingga terjadi ketidakseimbangan antara
kebutuhan dan ketersediaan SDA pada umumnya. Antara kemajuan Iptek dan
pemanfaatannya secara menyeluruh.
Ada satu konsep dasar tanggung jawab tersebut masih
berada pada ranah privat. Perkembangan yang terjadi adalah bahwa tanggung jawab
tertentu menjadi tanggung jawab kolektif (tanggung jawab bersama).
Pada suatu periode berikutnya konsep tersebut bergeser
menjadi tanggung jawab korporasi, karena secara lugas terbukti korporasilah
yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak ketiga.
Tanggung jawab sosial perusahaan secara mendasar
merupakan suatu hal wajar apabila berawal dari pemahaman dasar bahwa perusahaan
merupakan organ masyarakat. Sebagai organ, perusahaan pasti mempunyai dampak
positif dan negatif.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), pada dasarnya
berawal dari rasa bertanggung jawab secara personal pada suatu lingkungan dunia
usaha, yang muncul dari pribadi-pribadi yang peka kepada sesama. Rasa tersebut
timbul dan berkembang sebagai suatu yang harus dilakukan mengingat adanya
kesenjangan keadaan sosial ekonomi yang tajam, antara unsur tenaga kerja dengan
unsur pemilik dan pengurus dalam dunia usaha tersebut.
Berangkat dari keadaan tersebut, lahirnya konsep Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan yang berada pada sasaran kewajiban-kewajiban moral.
Dari kewajiban-kewajiban moral yang bergerak antara kesejahteraan pada
lingkungan tertentu, menimbulkan pula suatu konsep bahwa yang harus diwujudkan
adalah kesejahteraan bersama. Hal ini baru menjangkau pada kesejahteraan
bersama pada lingkungan perusahaan masing-masing. Kesejahteraan yang
bersifat terbatas, makin meluas yang diikuti oleh gerakan-gerakan yang sama
sehingga menjadi suatu konsep positif yang menjadi tanggung jawab institusional.
Dalam hal ini perlu dilakukan penerapan TJSP yang meliputi suatu pelaksanaan
untuk menerapkan:
- Upah minimal yang pantas untuk hidup layak.
- Keselamatan kerja yang cukup untuk melindungi tenaga kerja.
- Jaminan sosial yang pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
- Upah minimal yang pantas untuk hidup layak.
- Keselamatan kerja yang cukup untuk melindungi tenaga kerja.
- Jaminan sosial yang pantas untuk masa depan tenaga kerja dan keluarganya dengan pantas.
Konsep di atas menjadi sangat manusiawi bagi tenaga
kerja, masa depan perusahaan. Meskipn demikian lahirlah perkembangan baru atas
kesadaran mengenai alam dan lingkungan.
Konsep sebagaimana diuraikan di atas selanjutnya menjadi
sesuatu hal yang berdasarkan kearifan manusia, tidak hanya menjadi kewajiban
moral, tetapi menjadi kewajiban yang mempunyai tujuan menuju pencapaian
kesejahteraan warganegaranya, secara sadar pasti mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan TJSP.
Sumber daya alam yang dieksploitasi perusahaan makin lama
menjadi makin berkurang daya dukungnya, karena sifatnya yang terbatas dan tidak
terbarukan. Hal ini mulai disadari sehingga konsep tanggung jawab terhadap
lingkungan juga berkembang. Manusia secara pribadi dalam institusi dan
Negara serentak sadar bahwa lingkungan dan sumber daya alam perlu
dilindungi untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan dimasa yang akan datang.
D. Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Benturan dengan kepentingan masyarakat
Proses produksi seringkali menyebabkan benturan kepentingan (masyarakat dengan perusahaan). Terjadi pada berbagai tingkat perusahaan (besar, menengah, maupun kecil). Benturan ini kerap kali terjadi karena perusahaan menimbulkan polusi.
Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial.
Untuk menjalankan tanggung jawab sosial, perusahaan dituntut untuk mengindahkan etika bisnis. Berikut adalah hal-hal pendorong dilaksanakannya etika bisnis :
1. Dorongan dari pihak luar, dari lingkungan masyarakat. Kendala yang akan sering dihadapi
adalah adanya biaya tambahan yang kadang cukup besar bagi perusahaan.
2. Dorongan dari dalam bisnis itu sendiri, sisi humanisme pebisnis yang melibatkan rasa,
karsa, dan karya yang ikut mendorong diciptakannya etika bisnis yang baik dan jujur.
2. Dorongan tanggung jawab sosial
Berikut ini adalah klasifikasi masalah sosial yang mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial pada sebuah bisnis :
1. Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan.
Prosedur administrasi serta jenjang kewenangan yang berbelit-belit sering menyebabkan tekanan batin bagi para pebisnis maupun pihak lain yang berhubungan. Hubungan yang kurang manusiawi pun kerap terjadi antara perusahaan dengan pihak luar.
Manfaat penerapan manajemen orientasi kemanusiaan.
Penerapan manajemen akan menimbulkan hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara pelaku bisnis dan dari pihak luar. Manfaat tersebut adalah, sebagai berikut :
a. Peningkatan modal kerja karyawan yang berakibat membaiknya semangat dan produktivitas
kerja.
b. Adanya partisipasi bawahan dan timbulnya rasa ikut memiliki sehingga tercipta kondisi
manajemen parsitipatif.
c. Penurunan absen karyawan yang disebabkan kenyamanan kerja sebagai hasil hubungan kerja
yang menyenangkan dan baik.
d. Peningkatan mutu produksi yang diakibatkan oleh terbentuknya rasa percaya diri karyawan.
e. Kepercayaan konsumen yang meningkat dan merupakan modal dasar bagi perkembangan
selanjutnya dari perusahaan.
2. Ekologi dan gerakan pelestarian lingkungan.
Ekologi, yang menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia dan alam lingkungannya banyak dipengaruhi oleh proses produksi. Contohnya, maraknya penebangan hutan sebagai bahan dasar industri, perburuan kulit ular, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
3. Penghematan energi.
Pengurasan secara besar-besaran energi yang berasal dari SDA yang tidak dapat dipengaruhi seperti batubara, minyak, dan gas telah banyak terjadi. Kesadaran bahwa SDA tersebut tidak dapat diperbaharui telah mendorong dilaksanakannya proses efisiensi serta mencari pengganti sumber daya tersebut, yang diantaranya adalah pemanfaatan tenaga surya, nuklir, angin air serta laut.
4. Partisipasi pembangunan bangsa.
Kesadaran masyarakat pebisnis terhadap suksesnya pembangunan sangat diperlukan. Dengan adanya kesadaran tersebut, akan membantu pemerintah untuk menangani masalah pengangguran dengan cara ikut melibatkan penggunaan tenaga kerja yang ada.
5. Gerakan konsumerisme.
Awal perkembangannya tahun 1960-an di Negara Barat yang berhasil meberlakukan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Berikut adalah Tujuan dari gerakan konsumerisme ini adalah :
a. Memperoleh perhatian dan tindakan nyata dari kalangan bisnis terhadap keluhan
konsumen atas praktek bisnisnya.
b. Pelaksanaan strategi advertensi atau periklanan yang realistic dan mendidik serta tidak
menyesatkan masyarakat.
c. Diselenggarakan panel-panel disuksi antara wakil konsumen dengan produsen.
d. Pelayanan purna jual yang lebih baik.
e. Berjalannya proses public relation (PR) yang lebih menitikberatkan pada kepuasan
konsumen daripada promosi semata.
3. Etika
bisnis.
Merupakan penerapan secara langsung tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri.
1. Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen.
Merupakan pergaulan antara konsumen dengan produsen dan paling banyak ditemui. Berikut adalah beberapa contohnya :
a. Kemasan yang berbeda-beda menyulitkan konsumen untuk membandingkan harga
terhadap produk.
b. Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi di dalamnya sehingga diperlukan
penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
c. Promosi terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama.
d. Pemberian servis dan garansi sebagai bagian dari layanan purna jual.
2. Hubungan dengan karyawan.
Bentuk hubungan ini meliputi : penerimaan (recruitment), latihan (training), promosi, transfer, demosi maupun pemberhentian (termination). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus dijalankan secara objektif dan jujur.
3. Hubungan antar bisnis.
Merupakan hubungan yang terjadi diantara perusahaan, baik perusahaan kolega, pesaing, penyalur, grosir maupun distributornya.
Merupakan penerapan secara langsung tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri.
1. Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen.
Merupakan pergaulan antara konsumen dengan produsen dan paling banyak ditemui. Berikut adalah beberapa contohnya :
a. Kemasan yang berbeda-beda menyulitkan konsumen untuk membandingkan harga
terhadap produk.
b. Kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi di dalamnya sehingga diperlukan
penjelasan tentang isi serta kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
c. Promosi terutama iklan merupakan gangguan etis yang paling utama.
d. Pemberian servis dan garansi sebagai bagian dari layanan purna jual.
2. Hubungan dengan karyawan.
Bentuk hubungan ini meliputi : penerimaan (recruitment), latihan (training), promosi, transfer, demosi maupun pemberhentian (termination). Dimana semua bentuk hubungan tersebut harus dijalankan secara objektif dan jujur.
3. Hubungan antar bisnis.
Merupakan hubungan yang terjadi diantara perusahaan, baik perusahaan kolega, pesaing, penyalur, grosir maupun distributornya.
4. Hubungan dengan investor.
Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini. sehingga dapat menghindari pengambilan keputusan yang keliru.
5. Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan.
hubungan dengan lembaga keuangan, terutama jawatan pajak pada umumnya merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan.
Pemberian informasi yang benar terhadap investor maupun calon investor merupakan bentuk hubungan ini. sehingga dapat menghindari pengambilan keputusan yang keliru.
5. Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan.
hubungan dengan lembaga keuangan, terutama jawatan pajak pada umumnya merupakan hubungan yang bersifat financial, berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan.
4.
Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial suatu bisnis.
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP).
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak
dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti
cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi
menjaga lingkungan.
c. Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang
berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang
lainnya.
d. Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik
masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan
dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang
berfungsi sebagai plasma.
e. Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah
sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah
kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam
pelaksanaannya.
Penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam masyarakat.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP).
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak
dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur
kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti
cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi
menjaga lingkungan.
c. Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3)
Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang
berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang
lainnya.
d. Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik
masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan
dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang
berfungsi sebagai plasma.
e. Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat.
Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah
sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah
kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam
pelaksanaannya.
* Tanggung
jawab sosial (sosial responsibility).
- Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk
menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.
contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,
konsumen dan bisnis lain.
- Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk
menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.
contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,
konsumen dan bisnis lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi, Tanggung Jawab Sosial suatu Bisnis masih menjadi
perdebatan bagi para pendukung dan penentangnya hingga saat ini. Para
pendukung konsep penerapan TJSP secara jelas dan tegas, berpendapat bahwa
TJSP tersebut sesungguhnya untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan, sehingga
harus diatur dengan jelas dan tegas. Sedangkan dari para penentangnya,
menyatakan tidak perlu diatur dengan tegas, serahkan saja kepada para pelaku.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya
alam, pasti mengandung nilai positif, tapi tetap dapat mendorong dampak negatif
karena merugikan lingkungan dan masyarakat lain yang lebih luas.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar