BAB I
Pengertian Hukum
& Hukum Ekonomi
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu
setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang
melanggarnya.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum:
§
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
§
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
§
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
§
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat.
§
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.
2. Tujuan Hukum & Sumber-Sumber Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan
mencegah agar setiap orang tidak dapat.
3. Kodefikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam
materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu
rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum :
§ Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
§ Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa
hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
§ Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kodifikasi
hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang
besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan
diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan
dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
4. Kaidah
atau Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan
norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib,
sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.
Contoh jenis dan macam-macam norma :
§
Norma Sopan Santun
§
Agama
§
Hukum
Isi
kaidah / norma
§ Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
§ Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna
kaidah / norma
Memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
§
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
§
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
§
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
§
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
§
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
§
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
§
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar