Hukum Perdata
1. Hukum Perdata
Hukum perdata masuk pertama kali
ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan.
Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian
diterapkan di pemerintahannya.
Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu
mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) serta
KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Kodifikasi tersebut diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku
tanggal 1 Mei 1848. Setelah proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan
sistem hukukm yang diterapkan oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu
Indonesia merupakan negara baru yang belum mempunyai sistem hukum yang sesuai
ditambah dengan Pemerintah Jepang tidak memperbarui sistem hukum Hindia
Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, ” Segala badan
negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku, selama belum diadakan
yang baru menurut undang-undang.
Hukum perdata itu sendiri merupakan
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
atau pergaulan keluarga.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa
hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang
bernama “ Code Civil de Francis” yang
juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan
Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain
Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera
lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber
hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun
kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata.
Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
3. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil,
ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara
perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan
asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu
hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
b. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
c. Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat,
yaitu:
a. Berlaku
Undang-undang
-
Buku I :
Berisi mengenai orang
-
Buku II :
Berisi mengenai benda
-
Buku III :
Berisi mengenai perikatan
-
Buku IV :
Berisi mengenai pembuktian
b.
Ilmu Hukum atau Doktrin
-
Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
- Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: Perkawinan beserta hubungan
dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang
tua dan anak, perwalian dan curatele.
- Hukum
Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
-
Hak seorang pengarang atas karangannya
-
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan
Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak
mutlak saja.
- Hak
Warisan
Mengatur tentang benda atau
kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur
akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/
http://fungkypratiwii.wordpress.com/2012/04/29/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar