Pengertian dari Sisa Hasil Usaha dalam organisasi badan
usaha koperasi dapat di pandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, Sisa Hasil
Usaha di hitung dari cara menghitungnya yaitu seperti disebut di dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga Sisa Hasil Usaha merupakan laba
atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya
sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan
atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan
usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya. (Andjar
Pachta W,2005).
Kontribusi anggota terhadap
kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga
atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur
pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. “Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.” Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan
koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota
terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan
koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut
partisipasi konsumen kepada perusahaan). (Andjar
Pachta W,2005).
Mendukung perhitungan SHU di atas,
ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai
berikut:
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi: “SHU setelah
dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi: “Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat
secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan
nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan
bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota
jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan
adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing
anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi. (Andjar Pachta W,2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar