Mengapa Etika Profesi Akuntansi Diperlukan ?
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan
kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap
pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan,
maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Pengertian Etika menurut :
• Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’
yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi
tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin
bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh
akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar
dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
• Kebutuhan Individu
• Tidak Ada Pedoman
• Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak
Dikoreksi
• Lingkungan Yang Tidak Etis
• Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
• Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
• Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
• Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
• Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
• Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
• Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak
besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada
profesi.
• Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus
diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan
jangka pendek.
• Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila
berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier
jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting
untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai
berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek
publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan public,
khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar
kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang
sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu,
Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan
RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para
akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional
seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara
global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan
dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang
anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi
berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode
etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja
sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode
etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan
dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar
menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik
profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika
para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan
menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar
akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi
akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan
kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh
Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi
adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh
karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan
klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus
menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak independen
apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan
jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang
berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan,
aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi
prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan
Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara
pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja
menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan,
perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan
hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak
ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan
professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat
mendeskreditkan profesi.
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah
penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya.
Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu
profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka
peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan
dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk
menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan
pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode
etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri
yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam
masyarakat.
Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada prinsip dasar etika
profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi pelaksanaan
pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang tepat dalam kode
etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi
seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.
Demikianlah bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan
publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik
untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi
akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja.
Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan
menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadi sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.